jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membekuk komplotan spesialis pencuri motor beberapa TKP dan penadah kendaraan bermotor.
Tersangka pertama adalah Erick Nahattan (40), warga Jalan Rukun Bakti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Erick ditangkap karena mencuri motor Honda CBR bernopol N 3277 EEM di tempat parkir di Pandaan. Pelaku juga mencuri motor Honda Scoopy di Kecamatan Rembang.
Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan
Baca Selengkapnya: Komplotan Pencuri dan Penadah di Pasuruan Dibekuk, 1 Pelaku DPO
Baca juga: Polisi Ringkus Kompotan Maling di Lamongan, Dua Pelaku Masih DPO
Editor : Fajar Mujianto