jatimnow.com - Sebanyak 3054 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Kota Blitar dimusnahkan. KTP yang dimusnahkan tersebut masuk kategori invalid dan sudah rusak.
Pemusnahan KTP itu dilakukan dengan cara dibakar. Dari 3054 KTP yang dimusnahkan terdiri 2497 keping e-KTP elektronik dan 557 KTP siak atau konvensional.
Baca juga: Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk
"Ini kita lakukan sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri) agar tidak disalahgunakan. Terutama menjelang pelaksanaan pemilihan umum," terang Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).
Pemusnahan KTP rusak dan tak terpakai itu disaksikan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemkot Blitar. Sebelum dibakar, KTP elektronik dan KTP Siak itu dirusak terlebih dulu.
Santoso menjelaskan, pemusnahan KTP dilakukan untuk membantu kinerja KPU dan Bawaslu. Sehingga kerja para penyelenggara pemilu akan lebih mudah.
Baca juga: Dua SPPG di Kota Blitar Berhenti Beroperasi, Ini Kata Korwil SPPI
Hal ini termasuk mencegah insiden tercecernya KTP milik warga dijalanan seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"KPU dan Bawaslu sedikit terbantu terutama untuk masyarakat Kota Blitar yang memiliki KTP ganda. Sehingga penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa kita cegah," ujar Santoso.
Baca juga: Baru 5 Koperasi Merah Putih di Kota Blitar yang Beroperasi, Ini Kendalanya
Editor : Sandhi Nurhartanto