jatimnow.com – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan yang menyeret seorang Sales Marketing Officer (SMO) bank swasta berinisial N kian memanas. Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, perdebatan sengit tersaji antara tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas jebolnya kredit senilai Rp1,3 miliar.
Perkara ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit pra-pensiun oleh delapan orang nasabah di sebuah bank swasta pada tahun 2025. Plafon pinjaman masing-masing nasabah berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger
Nahasnya, kedelapan nasabah tersebut belakangan diketahui mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Imbasnya, skema pembayaran cicilan kredit yang seharusnya dipotong secara otomatis dari dana pensiun menjadi macet total. Buntut dari peristiwa ini, N selaku marketing didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (21/5/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Prof. M. Sholehuddin. Di hadapan persidangan, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani sengketa perbankan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pegawai yang sekadar menjalankan tugas administratif.
"Pelanggaran administrasi dapat diselesaikan dengan sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau pemecatan, tidak harus dipidana. Harus dilihat ada atau tidaknya unsur sengaja atau melawan hukum secara jelas," jelas Sholehuddin di hadapan majelis hakim.
Keterangan ahli tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pihak terdakwa. Kuasa hukum N, Fitri Taruli Hutabarat, menegaskan bahwa kliennya tidak semestinya menjadi target tunggal dalam kasus ini. Posisi N di lapangan hanyalah sebagai pengumpul dokumen awal.
Fitri membeberkan bahwa pencairan kredit di perbankan wajib melalui sistem persetujuan dan verifikasi berjenjang, melibatkan Sales Manager (SM) hingga credit underwriter di kantor pusat.
Baca juga: Razia Dadakan Tengah Malam di Rutan Kraksaan, Petugas Sita Benda Ini
"Ada manajemen risiko, survei lapangan, dan pengecekan data. Jika ada ketidaklengkapan berkas, seharusnya sistem menolak (reject). Faktanya, kredit tersebut cair, yang berarti pihak atasan telah menyetujuinya," ujar Fitri.
Ia juga menyoroti belum dilakukannya pemeriksaan silang terhadap barang bukti di persidangan untuk menguji autentisitasnya.
Di sisi lain, JPU Fuad saat dikonfirmasi bersama, berpandangan bahwa terdakwa memegang peranan krusial sebagai pihak pertama dalam alur pengajuan.
Jaksa menyoroti dokumen lembar wawancara nasabah yang ditandatangani oleh terdakwa, meski terdakwa berdalih hal itu merupakan tanggung jawab atasan.
Baca juga: Inilah Bagong, Sapi Kurban Presiden Prabowo di Probolinggo
"Prosedur awal ada di tangan SMO. Pusat hanya memproses dokumen yang sudah masuk. Fungsi SMO adalah melakukan verifikasi awal agar dokumen valid," tegas Fuad.
Terkait bukti surat PTDH nasabah yang dipertanyakan, pihak kejaksaan menyatakan akan terus mengikuti proses pembuktian di persidangan hingga putusan hakim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bank swasta terkait enggan memberikan komentar resmi mengenai prosedur internal maupun polemik yang terjadi dalam persidangan saat dikonfirmasi usai persidangan.
Saat ini, persidangan telah memasuki tahap akhir pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
Editor : Dadang Kurnia