jatimnow.com - Kasus kredit bermasalah hingga penjualan kendaraan yang masih berstatus cicilan menjadi perhatian Astra Credit Companies (ACC) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat Media Gathering ACC Surabaya, keduanya mengajak masyarakat lebih memahami cara aman menggunakan layanan pembiayaan.
Kegiatan yang digelar di Surabaya, Kamis (22/5/2026), menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). ACC menggandeng media lokal untuk memperluas edukasi literasi keuangan, khususnya terkait perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Modal Usaha ACC Danaku Dongkrak Omzet Kuliner di Surabaya
Executive Vice President Corporate Secretary & Corporate Counsel ACC, Ikhsan Abdillah Harahap, mengatakan pemahaman masyarakat soal pembiayaan masih perlu diperkuat agar terhindar dari persoalan hukum maupun gagal bayar.
“ACC memiliki komitmen membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembiayaan yang tepat dan bertanggung jawab,” ujar Ikhsan.
Dalam forum tersebut, OJK menghadirkan Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Nur Hidayatul Khusna serta Asisten Direktur Divisi Pengawasan LJK 4 Donny Eko sebagai pemateri edukasi keuangan.
ACC juga memaparkan sejumlah persoalan yang sering muncul dalam transaksi kredit, mulai dari pengajuan data yang tidak valid hingga tindakan debitur menyembunyikan atau menjual kendaraan saat cicilan belum lunas.
Assistant Vice President Legal Business Head ACC, Mochammad Jeihansyah, mengingatkan masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebelum menandatangani kontrak pembiayaan.
Baca juga: BFI Finance Perluas Bursa Mobil Showroom Hebat di Surabaya
Menurut dia, ada tiga langkah penting agar masyarakat aman menggunakan layanan kredit. Pertama, memilih produk pembiayaan sesuai kemampuan finansial. Kedua, melengkapi seluruh persyaratan secara sah dan benar. Ketiga, memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum transaksi dilakukan.
“Banyak masalah muncul karena konsumen tidak memahami konsekuensi hukum dalam perjanjian kredit,” kata Jeihansyah.
Ia menegaskan, menjual kendaraan yang masih dalam masa cicilan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan dapat berujung pidana.
Baca juga: Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, PNS di Pasuruan Dibui
ACC merupakan grup perusahaan pembiayaan yang berdiri sejak 1982 dan memiliki layanan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, pembiayaan bisnis komersial, hingga produk pinjaman multiguna ACC Danaku.
Saat ini ACC memiliki 76 kantor cabang, 43 kantor selain cabang, serta empat kantor cabang syariah di Indonesia. Perusahaan juga menyediakan layanan digital melalui ACC ONE untuk kebutuhan administrasi kendaraan dan layanan pelanggan.
Sepanjang 2026, ACC meraih sejumlah penghargaan nasional, di antaranya Indonesia Syariah Excellent Awards 2026, Sharia and Halal Top Brand Awards 2026, WOW Brand Awards 2026, serta Indonesia Digital Innovation Awards 2026.
Editor : Ali Masduki