Tunggakan Tembus Rp197 Juta, Aliran Listrik Rusunawa di Probolinggo Diputus

Reporter : Bramanta
Rusunawa Bayuangga di Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - UPT Rumah Susun Kota Probolinggo mulai bertindak tegas terhadap penghuni Rusunawa Bayuangga yang membandel.

Akibat menunggak retribusi sewa hingga puluhan bulan dengan total nilai akumulatif mencapai Rp197 juta, puluhan unit hunian terpaksa diputus aliran listriknya secara sementara pada Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Langkah ini diambil lantaran tunggakan massal tersebut menjadi pemicu utama jebloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.

Kepala UPT Rumah Susun Kota Probolinggo, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa pemutusan listrik menyasar penghuni di Blok B yang mengabaikan surat peringatan maupun skema keringanan yang ditawarkan.

"Jatuh tempo sebenarnya tanggal 8 Mei, kemudian kami susul dengan pemberitahuan terakhir pada 11 Mei. Karena tetap tidak ada konfirmasi atau pembayaran, hari ini kami lakukan pemutusan listrik sementara bagi mereka yang tidak kooperatif," ujarnya.

Data internal UPT mengungkap fakta mencengangkan terkait rendahnya kedisiplinan penghuni. Tercatat, terdapat penghuni yang menunggak hingga 93 bulan atau hampir delapan tahun dengan nominal beban lebih dari Rp7,5 juta.

Selain itu, banyak penghuni lain yang memiliki akumulasi utang di atas Rp6 juta. Masalah ini diperparah dengan abainya penghuni dalam urusan administrasi, seperti tidak melaporkan bukti transfer bank sehingga status mereka di sistem tetap dianggap menunggak.

Baca juga: Razia Dadakan Tengah Malam di Rutan Kraksaan, Petugas Sita Benda Ini

Ketidakdisiplinan ini menjadi batu sandungan besar bagi target finansial pemerintah kota. Dari target PAD sebesar Rp419 juta yang diproyeksikan dari empat tower Rusunawa di Kota Probolinggo, realisasinya dipastikan jauh dari harapan. Jamal menegaskan bahwa potensi pendapatan daerah sebenarnya sangat besar jika aturan ditegakkan.

"Jika okupansi penuh dan seluruh penghuni tertib membayar, PAD kita bisa menembus angka Rp400 juta lebih, namun faktanya, banyak yang justru mengabaikan kewajiban mereka sehingga target tidak tercapai," tegasnya.

Sebagai langkah pamungkas, pihak pengelola memberikan tenggat waktu satu minggu pasca-pemutusan listrik bagi penghuni untuk melunasi kewajiban atau menyepakati skema cicilan.

Baca juga: Inilah Bagong, Sapi Kurban Presiden Prabowo di Probolinggo

Jika dalam periode tersebut tetap tidak ada penyelesaian, UPT tidak segan untuk melakukan pengosongan paksa.

"Kami masih membuka ruang untuk mencicil bagi warga berpenghasilan rendah, namun jika tetap membandel, sanksi berikutnya adalah pemutusan kontrak sewa secara permanen," pungkasnya.

 

Editor : Bramanta

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru