DPRD Jember Ancam Hentikan Proyek Revitalisasi Stasiun KAI, Diduga Tak Berizin

Reporter : Yanuar D
Komisi C DPRD saat RDP dengan PT KAI Daop 9 Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Jember mengancam akan menghentikan proyek pembangunan atau revitalisasi stasiun yang dilakukan PT KAI Daop 9 Jember. Langkah ini diambil karena proyek tersebut diduga belum mengantongi izin yang diperlukan.

Tak hanya persoalan perizinan, polemik juga muncul terkait status Jalan Wijaya Kusuma yang diklaim sebagai milik PT KAI. Sementara itu, pemerintah daerah menyatakan jalan tersebut merupakan aset milik Pemkab Jember.

Baca juga: Komisi D DPRD Jember Dorong Instansi dan Perusahaan Lebih Peduli Disabilitas

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PT KAI Daop 9 Jember dan pihak terkait lainnya, Selasa (28/4/2026). Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek revitalisasi tersebut.

“Pertama soal status lahan. Jalan Wijaya Kusuma diklaim milik KAI, padahal menurut kami itu aset pemerintah daerah karena dibangun oleh pemkab,” ujarnya.

Selain itu, Komisi C DPRD Jember juga menemukan bahwa progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 40 persen belum dilengkapi dokumen perizinan. Izin yang dimaksud meliputi Persetujuan Teknis (Pertek), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).

“Proyek sudah berjalan cukup jauh, tetapi izin sama sekali belum ada. Ini tentu menjadi contoh yang tidak baik,” tegas Ardi.

Atas temuan tersebut, DPRD Jember mempertimbangkan untuk merekomendasikan penghentian sementara proyek hingga seluruh perizinan terpenuhi.

“Sekelas KAI seharusnya patuh aturan. Karena izinnya belum ada, kami akan menindaklanjuti dengan rekomendasi penghentian pekerjaan,” lanjutnya.

Ardi juga menyoroti dampak sosial dari proyek revitalisasi tersebut. Ia menyebut tidak adanya transparansi sejak awal, termasuk kurangnya sosialisasi kepada masyarakat serta tidak adanya kompensasi bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM yang terdampak.

Baca juga: Tercekik Aturan Barcode, Nelayan Puger Jember Kesulitan Beli Solar Subsidi

"Sejak 2022 kami sebenarnya sudah menolak karena ada dampak sosial yang besar. Dan sekarang terbukti, tidak ada kompensasi maupun sosialisasi kepada warga sekitar,” katanya.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga meminta PT KAI menunjukkan bukti sertifikat atas lahan yang diklaim. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan.

“Mereka mengaku memiliki sertifikat, tetapi tidak bisa menunjukkan kepada kami. Kalau seperti ini terus, aset pemkab bisa habis karena diklaim sepihak,” tegasnya.

Ardi pun mengingatkan agar klaim kepemilikan tidak hanya didasarkan pada alasan historis, seperti peninggalan zaman kolonial, tanpa bukti hukum yang jelas.

Baca juga: KA Logawa Relasi Purwokerto-Ketapang Mogok di Probolinggo

Sementara itu, pihak PT KAI menyatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Jember. Namun DPRD menilai koordinasi tersebut tidak cukup tanpa adanya dokumen resmi seperti nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama yang sah.

“Ini lembaga resmi, harus ada mekanisme dan dokumen yang jelas, bukan sekadar komunikasi,” ujarnya.

Hingga saat ini, PT KAI Daop 9 Jember belum dapat menunjukkan bukti perizinan maupun sertifikat lahan yang diminta. DPRD Jember pun menegaskan akan melakukan peninjauan langsung dan tidak segan merekomendasikan penutupan proyek jika pelanggaran terbukti.

“Jika faktanya izin tidak ada, maka kami akan rekomendasikan untuk ditutup. Besok akan kami tinjau langsung,” pungkas Ardi.

Editor : Yanuar D

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru