jatimnow.com - Santoso (51) warga Desa Jeblogan, Kecamatan Paron dan Suyadi (40) warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, kabupaten ngawi tak mengira hidupnya berakhir di penjara.
Keduanya digiring ke Polsek Paron saat asyik nyodok bola bilyard. Kaget, karena biasanya tidak ada yang memantau kelakuan dua tersangka yang sudah kecanduan judi bilyard tersebut.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Madiun? Pertamina Guyur Tambahan 104 Ribu Tabung
"Sebenarnya bilyardnya tidak apa-apa. Tapi warung bilyardnya hanya kedok saja. Ada taruhannya, dan itu merupakan jenis judi," urai Kapolsek Paron, AKP Widodo, Sabtu (17/3/2018).
Kedua tersangka, lanjut ia, tidak bisa berkutik. Dan tidak melakukan perlawanan karena memang tertangkap basah.
Baca juga: Taman Zakat dan YBM PLN Atasi Krisis Air di Ngawi dengan Sumur Bor
"Barang bukti berupa uang tunai Rp 268.000, satu meja bilyard, 3 stik bilyard, 11 bola bilyard, 1 tatakan bola bilyard, 1 papan scord, 1 kain penghapus, 2 cook/ alat gosok stik dan 1 kaleng plastik tempat kapur tulis," katanya.
Ia mengatakan, tersangka juga mengakui bahwa bermain judi bilyard jenis sepotan dengan uang sebagai taruhannya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Dikenalkan sebagai Suami Siri ke Ayah Kandung Korban di Blitar
"Langsung kami proses," pungkasnya.
Reporter: Mita Kususma
Editor: Arif Ardianto
Editor : Arif Ardianto