Umur Berapa Anda Baru Tahu Ukuran Resmi Bendera Merah Putih?


ilustrasi

jatimnow.com - Setiap menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI banyak bendera Merah Putih berkibar di pelosok Nusantara. Tak hanya yang besar, ada juga ukuran lain yang bervariatif.

Namun demikian tidak bisa sembarang membuat bendera Merah Putih. Ada ukuran resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Aneka Lomba Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Bersama PSI Surabaya

Rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU 24/2009.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 24/2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Baca juga: HUT ke-80 RI, TPS Tumbuhkan Kebanggaan dan Semangat Positif

Lalu dalam Pasal 4 Ayat (3) UU 24/2009 mengatur tentang ukuran dan tata cara penggunaan bendera Merah Putih. Berikut ukuran resmi berikut penempatannya.

1. 200 Cm x 300 Cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. 120 Cm x 180 Cm pada lapangan umum
3. 100 Cm x 150 Cm untuk di ruangan
4. 36 Cm x 54 Cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. 30 Cm x 45 Cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. 20 Cm x 30 Cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. 100 Cm x 150 Cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 Cm x 150 Cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 Cm x 45 Cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. 10 Cm x 15 Cm untuk penggunaan di meja

Baca juga: Ratusan Ojol Surabaya Ikuti Upacara HUT Ke-80 RI Bersama PSI, Semangat Kebangsaan Berkobar!

 

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru