Sopir asal Malang Setubuhi Bocah SD di Mojokerto

Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku saat dikeler di Mapolres Mojokerto (Foto: Satreskrim Polres Mojokerto/jatimnow.com)

Mojokerto - SI (21) seorang pria asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena setubuhi bocah SD.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (11), di rumah kosnya di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Anjing Unit K-9 Polda Jatim Bantu Ungkap Identitas Korban Mutilasi Mojokerto

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku mengiming-imingi dan merayu korban lalu dibawa ke rumah kosnya.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pemuda di Mojokerto Diduga akan Pesta Sabu saat Patroli Malam

"Hari Senin (13/12) pukul 21.00 WIB korban keluar rumah dan tidak kembali. Setelah dicari oleh orang tuanya, korban kembali dua hari kemudian di dalam bekas kos milik SI," kata Andaru, Jumat (17/12/2021).

Ia menambahkan, setelah ditemukan, korban bercerita ke orang tuanya, sudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku selama tidak pulang dua hari.

Baca juga: Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos

"Selama dua hari di kos pelaku, korban dicabuli dan disetubuhi dua kali oleh pelaku," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru