Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan dan Unit Reskrim Polsek Prigen menetapkan satu orang sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap N (30), asal Surabaya dalam vila di Prigen. Pembunuhan dipicu rasa cemburu.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (10/11/2021). Tesangka bernama DW (36), warga asal Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Baca juga: Cemburu Jadi Pemicu Pembunuhan Pria asal Surabaya di Vila Prigen, Pasuruan
Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan
Editor : Fajar Mujianto