Video: Peredaran Sabu 13,4 Kg Digagalkan

Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari jaringan lintas provinsi.

Dua dari tiga orang yang ditangkap adalah sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dan satu diantara ketiga pelaku yang diamankan adalah wanita.

Baca juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Ketiga orang itu adalah Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.

Baca juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

Baca Selengkapnya: Kurir Disergap di Tol Warugunung Surabaya, Sabu 13,4 Kilogram Gagal Beredar

Editor : Redaksi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru