PPKM Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Reporter : REPUBLIKA.co.id
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dok. Istimewa)

jatimnow.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus.

Perpanjangan PPKM tetap diberlakukan, meski angka kasus positif Covid-19 tercatat menurun 76 persen.

Baca juga: HUT RI ke-80, Bank Mandiri Taspen Gaungkan Semangat Kebangsaan & Peduli Lansia

Luhut menjelaskan, penurunan kasus aktif sejak tanggal 15 juli yang merupakan kasus tertinggi juga turun 53 persen hingga 16 Agustus. Meski tren penularan dan kasus aktif sudah menurun tetapi Luhut menjelaskan,PPKM masih akan terus diberlakukan hingga kondisi semuanya stabil.

"Kasus terkonfirmasi positif sudah turun 76 persen. Hanya saja, PPKM ini akan terus dilaksanakan sampai dengan kondisi yang mendekati normal. Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap pekannya," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Luhut pun menjelaskan, hingga saat ini mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sebagian besar sudah kembali ke kondisi normal. Namun, karena evaluasi terus dilakukan maka PPKM terus diberlakukan hingga 23 Agustus mendatang.

Baca juga: PGN Raih Prestasi Bergengsi di ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 20

Dalam penerapan perpanjangan PPKM sepekan ke depan terdapat tambahan kabupaten dan kota yang masuk ke Level 3 sebanyak delapan kabupaten dan kota. Sehingga, total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten dan kota.

"Jika situasi Covid-19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, di mana level 2 dan 1 nantinya mendekati situasi kehidupan new normal. Karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap pekan sehingga perubahan situasi dapat direspons secara cepat," tandasnya.

 

Baca juga: Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Selandia Baru di AVC Nations Cup 2025

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru