Pria ini Edarkan Pil Double L di Ponorogo

Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan seorang pengedar pil double L berinisial DN (30).  Pelaku asal Kelurahan Bangunsari itu ditangkap di Jalan Kemuning-Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit.

Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan pelaku.

Baca juga: Kang Giri Kirim Usulan UMK Ponorogo 2024 ke Pemprov Jatim

"Warga ada yang curiga karena pelaku hampir setiap sore di lokasi. Tak lama ada orang lain mendatangi. Ada semacam transaksi. Tetapi warga yang lapor tidak detail melihat barang yang digunakan untuk transaksi," katanya, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo Usul Kenaikan UMK 3,98 Persen

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku saat hendak transaksi.

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan menunggu temannya. Pelaku kemudian digeledah dan ditemukan 17 butir double L yang disimpan di bungkus rokok.

Baca juga: Pemkab Percantik Perwajahan Kota, Bupati Sugiri: Bakal Ada Lingkar 8 di Ponorogo

"Pelaku dijerat Pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru