KPU Tetapkan NIAT dan QA Jadi Peserta Pilkada Gresik 2020

Reporter : Sahlul Fahmi
KPU Gresik tetapkan NIAT dan QA jadi pasangan calon

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) dan Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2020.

Penetapan paslon tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Gresik Nomor: 279/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/IX/2020.

Baca juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

KPU Gresik sengaja tidak mengundang paslon maupun liaison officer (LO) untuk menghindari kerumunan massa. Rapat penetapan yang dipimpin Ketua KPU Gresik Ahmad Roni dan para komisioner berjalan lancar.

"Keabsahan dokumen kedua paslon telah diverifikasi pada 22 September 2020. Secara administrasi kedua paslon yaitu Niat dan QA telah melengkapi persyaratan," jelas Roni, Rabu (23/9/2020).

Sementara pengundian nomor urut paslon akan diselenggarakan Kamis (24/9/2020) malam di Hotel Horison, Gresik. Dalam proses pengundian ini KPU juga membatasi peserta yang hadir di acara tersebut.

Baca juga: JIIPE Peduli Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Masyarakat Gresik

Adapun peserta pengundian nomor urut hanya akan diikuti kedua paslon, dua orang perwakilan partai pengusung, satu orang tim kampanye, forkopimda dan dua perwakilan organisasi media.

"Kami ingin protokol kesehatan Covid-19 benar-benar dijalankan," kata Roni.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Jalin Kerjasama Jaminan Sosial

Roni juga mengimbau kedua paslon untuk tidak mengerahkan massa pendukungnya sebab KPU Gresik telah menyediakan layanan streaming.

"Jika pendukung ingin mengetahui proses pengundian cukup melalui streaming yang kami sediakan," tegas Roni.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru