jatimnow.com - Sebanyak 143 dari 317 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ponorogo diusulkan mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) Idul Fitri.
"Sisanya atau sekitar 174 orang tidak kami usulkan karena berbagai alasan," kata Kalapas, Arya Galung, Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Ikut Halalbihalal, Tiga Sivitas ITS Surabaya Dapat Hadiah Umroh
Ke 174 warga binaan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi diantaranya karena ada yang masih berstatus sebagai tahanan, beragama non muslim dan belum menjalani hukuman selama 6 bulan.
Baca juga: Trafik Data Indosat Naik 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2026
"Yang mendapatkan remisi besok akan kami serahkan. Semoga bermanfaat bagi yang mendapatkannya," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto