jatimnow.com - Sebuah mobil Daihatsu Luxio dengan nopol AD 1654 JS, menabrak tebing Tol Malang-Pandaan, KM 78, sekitar pukul 13.40 Wib, Kamis (27/2/2020). Mobil itu kemudian terguling dan terhenti di atas parit tol.
Kanit 4 Sat PJR Polda Jatim AKP Imam Mahmudi mengatakan, mobil itu dikemudikan Budi Raharjo (51), warga Kalipan Gagak Sipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa tengah.
Baca juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota
"Dalam kecelakaan itu, mobil korban terlebih dahulu menabrak tebing, lalu terguling dan terhenti di atas parit," jelas Imam.
Imam menambahkan, semula mobil Daihatsu Luxio itu melaju dari Malang menuju Surabaya. Mobil itu melaju di lajur cepat dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam.
Baca juga: Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus
Sampai di TKP, pengemudi diduga kurang bisa mengusai kemudi kendaraannya sehingga oleng ke kiri, lalu menabrak tebing dan terguling di atas parit.
"Akibat laka tunggal tersebut, mobil mengalami kerusakan di bodi bagian depan dan atas," papar Imam.
Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung, Wali Kota Surabaya: Saya Harap Dihukum Berat
Setelah dilakukan olah TKP, kendaraan Luxio tersebut diderek le Pool Derek Gerbang Tol Purwodadi. Sedangkan pengemudi dievakuasi dalam kondisi selamat.
Editor : Narendra Bakrie