jatimnow.com - Mobil pikap Daihatsu Gran Max bernopol W 9202 NN mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) di KM 789/A, Selasa (25/2/2020) dini hari.
Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang terluka yaitu pengemudi pikap yang bernama Moh Fiqi Husnan (24), warga Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota
"Korban yang luka telah kami evakuasi ke RSUD, untuk medapatkan perawatan," jelas Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Lamudji.
Baca juga: Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus
Dari olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan berawal Gran Max melaju dari arah Pandaan menuju Probolinggo melewati Tol Gempas dengan kecepatan kurang lebih 100 kilometer per jam.
Pengemudi yang mengantuk kehilangan kendali saat memasuki KM 789 dan menabrak guardril chevron atau pagar pengaman Rembang.
Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung, Wali Kota Surabaya: Saya Harap Dihukum Berat
"Pikap ringsek dan kendaraan itu telah diamankan di pool derek Rembang," tukasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto