jatimnow.com - Sebanyak 183 nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil menerima bantuan uang asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Senin (23/12/2019).
Penyerahan bantuan asuransi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Gresik, M Qosim kepada staf Dinas Perikanan Kabupaten Gresik yang selanjutnya nanti akan diteruskan kepada para nelayan.
Baca juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan asuransi ini sebagai ganti rugi atas kegagalan panen para nelayan kecil.
Jumlahnya Rp 549 juta yang dibagi kepada 183 nelayan dan pembudidaya ikan. Tiap orang menerima Rp 3 juta.
Baca juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam
Lebih lanjut Reza menjelaskan bahwa Dinas Perikanan Gresik sebenarnya telah mengajukan bantuan ini sebanyak 500 orang. Tapi yang direalisasi hanya 183 orang.
Sementara dalam sambutannya, Wabup Qosim berharap semoga uang asuransi ini bisa meringankan kerugian para nelayan dan mereka bisa beraktifitas kembali sebagai pembudidaya ikan di Gresik.
Baca juga: Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z
"Perlu ditegaskan di sini bahwa para nelayan tersebut tidak pernah ditarik bayar asuransi. Para nelayan tersebut diajukan oleh Pemkab Gresik melalui Dinas Perikanan Gresik ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Adapun penerima asuransi perikanan tersebut masing-masing, 73 nelayan dari Kecamatan Cerme, 44 orang dari Kecamatan Manyar, 12 orang dari kecamatan Kebomas, 4 orang dari Sidayu, 35 orang dari Dukun dan 15 orang dari Ujungpangkah.
Editor : Sandhi Nurhartanto