jatimnow.com - Saiful (32), warga Desa/Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi karena terbukti menjadi penadah sepeda motor curian Honda Beat bernopol N 3238 TBL.
"Penangkapan tersangka ini berdasar atas laporan korban. Tim kami yang melakukan pengembangan akhirnya menemukan motor tersebut dan membekuk penadahnya," kata Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan
Dari hasil laporan korban, motor tersebut milik Agus Santoso (31), warga Wonorejo, Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Korban memarkir motornya di dalam rumah dengan posisi terkunci setir.
Saat korban terbangun, diketahui motornya telah hilang dicuri dan kunci pintu rumahnya telah dirusak. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap penadah motor tersebut.
Baca juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati
Dari keterangan tersangka yang diamankan, diketahui pelaku yang mencuri adalah ASH warga Kecamatan Pandaan.
"Saya belinya seharga Rp 3,2 juta dari ASH," kata Saiful.
Baca juga: 4 Fakta Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan: 4 Orang Meninggal
Polisi menjerat tersangka Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini kami masih memburu DPO yang berinisial ASH," pungkas Iptu Maryana.
Editor : Sandhi Nurhartanto