jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kronologi dan modus pelaku Gianto (36) yang membunuh Rusdianto (41), seorang driver Go-Car dan membuangnya di Tol Pandaan-Malang di KM 74.200/B.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan sebelumnya pada Senin (21/10/2019) pukul 11.00 Wib, pelaku yang merupakan warga Babatan Gang 1, Kecamatan Wiyung, Surabaya, memesan Go-Car melalui aplikasi.
Baca juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur
Baca Selengkapnya: Pembunuh Driver Go-Car asal Surabaya Ditangkap, Ini Motifnya
Baca juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri
Editor : Fajar Mujianto