jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto membongkar dan menangkap dua pelaku pemasok narkoba jenis pil double L yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.
Kedua pelaku adalah Ari Sapii (33), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan M Mustofa (23) asal Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 527 ribu butir pil double L yang disita dari satu rumah di Desa Tawangsari dan di pinggir jalan masuk Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom
Baca Selengkapnya: 527 Ribu Butir Pil Double L Disita dari 2 Pengedar Jaringan Lapas
Editor : Fajar Mujianto