jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur.
Dalam kasus ini polisi menetapkan N (18) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.
Baca juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung
Baca Selengkapnya: Sepasang Pelajar Lesbian Digerebek saat Telanjang di Hotel Tulungagung
Baca juga: Ujian Kelulusan Unik, Siswa SMP Labschool Unesa 3 Pamerkan Karya Inovatif
Editor : Fajar Mujianto