jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Baca juga: 4 Fakta Penemuan Bom Udara di Blitar: Berbobot 100 Kg, Dipastikan Masih Aktif
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus
Editor : Alfan Ifantri