Dua Rumah Karaoke di Probolinggo Ditutup

Reporter : Mahfud Hidayatullah
Salah satu rumah karaoke yang tidak boleh beroperasi

jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo melarang beroperasi dua rumah karaoke. Dua rumah karaoke tersebut disinyalir masa aktif izinya habis.

Pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas apapun di dua rumah karaoke Pop City dan 888.

Baca juga: DPRD Kota Probolinggo Desak Terbitnya Perwali Untuk Perjelas Status Modin

"Kedua rumah karaoke sudah tidak boleh lagi beroperasi dan harus ditutup," kata Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Minggu (7/7/2019).

Hadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada dua pengelola usaha tersebut.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Toko Ban dan Pracangan di Jalur Pantura Paiton Probolinggo

"Sudah kita kasih surat pemberitahuan," jelasnya.

Sementara itu, Manager Rumah Karaoke Pop City, Wisnu mengatakan, sudah mengetahui surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pemkot.

Baca juga: Pedagang Tempe di Probolinggo Menjadi Korban Begal, Motor dan Dagangan Raib

"Kita akan membicarakan soal ini. Termasuk langkah apa yang akan dilakukan," jawabnya singkat.

Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru