Video: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter : Arry Saputra

jatimnow.com - Ahmad Dhani Presetyo, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Baca Selengkapnya: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Editor : Fajar Mujianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru