Soal Meme Tirto, Pidana atau Delik Pers?

Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Polisi memastikan telah menerima laporan Banser Jatim terkait meme KH Ma'ruf Amin yang diproduksi tirto.id yang diunggah di Twitternya.

"Sudah kami terima laporannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (18/3/2019).

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Lantas bagaimana langkah polisi setelah menerima laporan tersebut, mengingat tirto merupakan perusahaan media yang berdiri dalam naungan Dewan Pers.

Baca juga:  

"Nanti kita minta saran dari Dewan Pers, apakah ini pidana atau delik pers," tegas Barung.

Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Sementara, Sekretaris Bidang Kerjasama Satkorwil Banser Jatim, Abdul Rasyid juga memastikan dirinya akan laporan ke Dewan Pers. Namun ia memilih laporan terlebih dahulu ke Polda Jatim untuk menghindari mudharat atau kerugian yang lebih besar.

"Terkait dengan kajian Dewan Pers akan kita disusulkan. Kenapa ke Polda (Jatim) dulu, artinya dalam konsep kita mencegah mudharat yang lebih besar," sambungnya.

Baca juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Sebelumnya Pemimpin Redaksi tirto.id, Sapto Anggoro telah memberikan penjelasan setelah dilaporkan Sekretaris Bidang Kerjasama Satkorwil Banser Jatim, Abdul Rasyid tersebut.

Baca juga:  Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Meme KH Ma'ruf, Ini Jawaban Tirto

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru