Selasa, 09 Jun 2026 22:32 WIB

Bos Copet di Banyuwangi ini Ditangkap saat Jualan Pentol

Hendrik bersama dua anak buahnya dan penadahnya di Mapolsek Banyuwangi
Hendrik bersama dua anak buahnya dan penadahnya di Mapolsek Banyuwangi

jatimnow.com - Petualangan Suhendrik alis Hendrik (37) memimpin komplotannya, terhenti di tangan polisi. Warga Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi itu ditangkap setelah anak buah dan penadah barang curiannya, ditangkap lebih dulu.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, saat Hendrik sedang membantu istrinya berjualan pentol di acara Festival Salawat di Stadion Banyuwangi. Meski sempat mengelak saat ditangkap, Hendrik akhirnya pasrah dan mengakui semua perbuatannya selama ini.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Selain memimpin kelompoknya, tersangka (Hendrik, red) juga menjadi penadah barang-barang curian," sebut Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Selasa (27/11/2018).

Informasi yang dihimpun, selama beroperasi, Hendrik memiliki 5 anak buah yang beraksi menyebar ke acara keramaian yang ada di Kota Banyuwangi dan sekitarnya. Anak buah Hendrik biasa mencopet HP para pengunjung yang lengah. Setelah berhasil, HP copetan itu kemudian diserahkan kepada Hendrik.

"Oleh tersangka Hendrik, HP curian itu dijual kepada seorang penadah yang sudah kami tangkap sebelumnya," tegas Ali. Selain itu, dua anak buah Hendrik juga ditangkap lebih dulu. 

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Penadah HP itu bernama Agus Supriyadi (35) warga Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Agus sendiri ditangkap saat menawarkan HP curian yang dibelinya ke situs jual beli online. Saat ditangkap, terungkap nama Hendrik yang biasa menyuplai sejumlah HP curian kepadanya.

"Jadi, bos copet (Hendrik) ini kami tangkap setelah kami tangkap penadahnya," tambah Ali.

Dari catatan kepolisian, Hendrik ternyata residivis dalam 3 kasus. Sekali terlibat kasus penganiyaan pada tahun 1998 dan dua kali pada kasus pencurian di tahun 2000. "Setelah menjadi residivis, tersangka Hendrik sudah 16 kali melakukan transaksi HP curian berbagai merk dengan tersangka Agus," beber Ali.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Oleh penyidik, Hendrik dijerat pasal 362 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan. Sedangkan Agus dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari tangan mereka, disita barang bukti 7 HP berbagai merk dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.