Selasa, 09 Jun 2026 22:33 WIB

Ini Penjelasan Tersangka di Pusaran Kadispendik Banyuwangi

Moh Ilyas Karnoto, menunjukkan bukti laporannya yang diberikan kepada polisi.
Moh Ilyas Karnoto, menunjukkan bukti laporannya yang diberikan kepada polisi.

jatimnow.com – Dua nama rektor perguruan tinggi di Banyuwangi ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, per 18 Oktober 2018.

Dua nama itu adalah Sadi, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) dan Teguh Sumarno, Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Penetapan dua nama rektor ini bersamaan dengan penetapan tersangka Sulihtiyono, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi. Mereka diduga terlibat kasus memberi keterangan palsu pada akta autentik.

Sadi, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tersangka dari Polda Jatim itu.

Ia juga mengakui bahwa tengah dirundung kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, seperti yang dilaporkan oleh Moh Ilyas Karnoto yang mengaku sebagai pendiri kampus UNIBA.

Meski mengklaim sebagai pimpinan atau rektor di kampus ini, ia juga mengakui sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor di Kampus UNIBA. Plt tersebut, ditunjuk oleh Dikti Kopertis Wilayah VII sejak 5 September 2018 lalu.

"Sudah ada pelaksana tugas dari Dikti. Jadi kita ada dalam masa pembinaan," papar Sadi kepada jatimnow.com, Rabu (24/10/2018).

Saat ditanya apakah penempatan Plt dari Dikti tersebut merupakan imbas dualisme kepemimpinan di kampus, ia membantah kabar tersebut.

Menurutnya, rumor dualisme kepemimpinan di Kampus UNIBA adalah klaim sepihak dari kelompok atau kubu tertentu.

"Karena faktanya kalau berangkat dari SK pengangkatan, rektor cuma satu yang lain tidak ada. Kalau pendahulu saya (Teguh Sumarno) itu karena sudah habis masanya," papar Sadi.

Menurut Sadi, saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPLP-PT PGRI. Kini, ketuanya adalah Murdianto yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Saya ketua pada waktu itu (berdasarkan akta nomor 31 tahun 2014, red). Sekarang saya sudah bukan anggota, saya di rektorat," paparnya.

Sementara itu, Teguh Sumarno yang sebelumnya disebut sebagai Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI), ternyata adalah mantan Rektor di UNIBA. Sedangkan di UBI, dia sebagai pembina Yayasan Puspa Bangsa yang menaungi Kampus UBI.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Hal ini dibenarkan oleh Moh Ilyas Karnoto, sang pelapor. Ia menyatakan Teguh Sumarno merupakan mantan Rektor UNIBA selama 4 periode, terhitung sejak tahun 2002 hingga tahun 2018 Bulan Februari.

Sepengetahuan pelapor, Teguh Sumarno juga pembina Yayasan Puspa Bangsa yang menaungi Kampus UBI dan ketua yayasan itu adalah istrinya.

Sedangkan yang menjadi rektor pertama di Kampus UBI adalah Sulistiyono, dilanjutkan dengan Totok Sumarhadi atau rektor sekarang.

"Teguh ini sudah menjadi rektor 4 periode yang 1 periodenya 4 tahun," tegas Ilyas.

Dikonfirmasi terpisah, Teguh Sumarno mengakui jika dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Rektor di UNIBA. Namun, dirinya enggan membeberkan kapan terakhir menjabat sebagai rektor.

Demikian juga saat dikonfirmasi terkait kedudukannya di UBI, Teguh menyatakan jabatan rektor bukan dijabat olehnya. "Rektornya Pak Sulis, setelah itu Pak Totok," ujarnya seraya berjalan menuruni tangga dari lantai 2 Gedung B UNIBA.

Saat disingung sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembuatan akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang berbuntut pidana ini? Ia malah menunjuk nama Sadi.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Tanya ke Pak Sadi," singkatnya dengan berjalan menuju arah musala di Kampus B UNIBA dan mengelak saat di foto.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono dan 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera menegaskan, bahwa ke 7 orang yang salah satu diantaranya bernama Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka.

"Sudah benar itu, sesuai surat yang ditanda tangani," tegas Barung melalui sambungan telepon, Selasa (23/10/2018).

Barung juga mengaku setelah ini pihaknya akan memanggil nama-nama tersangka kasus ini.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.