Selasa, 09 Jun 2026 17:45 WIB

Jual Beras 110 Ton, Aseng Dibayar Cek Kosong

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman memberikan keterangan pers.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman memberikan keterangan pers.

jatimnow.com - Seorang juragan beras dari Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Suyono alias Aseng ditipu oleh Didit Pramono, warga Kelurahan Kampung Melayu, menggunakan pembayaran cek kosong.

Keduanya diketahui warga yang tercatat sebagai penduduk di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Aseng awalnya tidak menyangka jika beras yang diorder dan dikirimkan kepada Didit, sang pemilik toko Anak Bintang, dibayar menggunakan cek kosong.

Beras yang diorder sesuai kesepakatan pun dikirim ke alamat toko milik Didik di Jalan Sayuwiwit, Banyuwangi. Diketahui nilai beras yang diorder pertama dari Aseng dengan nominal Rp 92.650.000.

Tak hanya sekali order, Didit memesan beras dari Aseng sebanyak 8 kali transaksi selama sepekan. Nilai order rata-rata berada diangka Rp 90 jutaan, dan tertinggi sebanyak Rp 185.900.000.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, korban baru mengetahui bahwa cek yang diterimanya kosong, setelah dirinya berniat mencairkan cek melalui teller Bank Central Asia (BCA).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Saat mau dicairkan, pihak bank menolak karena rekening atas nama Didik saldonya tidak mencukupi," ungkap AKBP Donny, Kamis (18/10/2018).

Dari 8 transaksi tersebut, lanjut Donny, Aseng menderita kerugian cukup besar, senilai Rp 738.215.000 dari 110 ton beras yang bermerek Obor Gemilang.

Setelah korban menyadari menjadi korban penipuan, Aseng melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi beserta 8 lembar cek yang diberikan oleh Didit.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

"Kalau ceknya asli, namun saldonya ternyata kosong atau kurang dari nominal transaksi," jelasnya.

Atas dugaan penipuan tersebut, Didit telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.