Selasa, 09 Jun 2026 10:52 WIB

Hamil, Melahirkan, Pelajar ini Nekat Kubur Bayinya

  • Penulis :
  • | Sabtu, 17 Mar 2018 20:50 WIB
Petugas mengidentifikasi makam bayi.
Petugas mengidentifikasi makam bayi.

jatimnow.com - Kasihan. Kata itu mungkin yang dapat menggambarkan kondisi bayi dari seorang warga di Trenggalek. Bagaimana tidak, ia tewas tak lama setelah dilahirkan sang ibu, yang masih duduk di bangku SMA.

Bayi tersebut diketahui dilahirkan di dalam kamar mandi, rumah orang tuanya. Bukannya bertindak dengan tepat, sang kakek yang mungkin malu dengan kehadiran sang cucu, malah menguburkannya dengan diam-diam di pemakaman umum di desanya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Mendengar adanya bayi yang meninggal tidak wajar, jajaran penyidik Polres Trenggalek pun bergerak cepat. Polisi menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dan akhirnya menemukan kuburan sang bayi.

Demi kelancaran penyelidikan, polisi akhirnya membongkar makam tersebut, dengan persetujuan orang tua dan keluarga si bayi. Usai membongkar makam, jenazah bayi diotopsi guna mendapatkan penyebab pasti kematian bayi.

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, ditemukan bekas kekerasan benda tumpul di area mulut bayi. Akibatnya, bayi meninggal karena lemas.

Atas temuan tersebut, penyidik pun menetapkan orang tua bayi telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat ( 4 ) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni : setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan matinya korban.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Hal yang sama juga dikenakan pada ayah sang bayi. Pemuda yang juga masih duduk di bangku SMA itu, dijerat penyidik dengan pasal 81 ayat 2 UU no 17 th 2016 ttg penetapan Perppu no 1th 2017 ttg perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Trenggalek. "Masih dalam penanganan penyidik," ujarnya, Sabtu (17/3/2018).

Penulis: Erwin Yohanes

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Editor: Arif Ardianto

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.