Rabu, 10 Jun 2026 01:38 WIB

Maling Gabah di Tulungagung Tertangkap Warga

  • Penulis :
  • | Senin, 14 Jul 2025 09:55 WIB
Foto: Pencuri gabah di Tulungagung yang ditangkap warga (Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Pencuri gabah di Tulungagung yang ditangkap warga (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com- Dua pelaku pencurian gabah di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial AWW (20) warga setempat dan M yang masih berusia dibawah umur. Kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Saat hendak mencuri gabah ketiga kalinya mereka diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak berwajib.

Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi pertama dilakukan keduanya pada pertengahan bulan Juni lalu. Keduanya berkeliling untuk mencari target gabah kemudian setibanya di lokasi mereka melihat ada tumpukan gabah di depan rumah orang kemudian mengambilnya. Sebanyak dua karung gabah kemudian dijual ke pengepul dengan harga Rp 300 ribu. " Gabah hasil curian di jual ke pengepul dengan harga Rp. 300.000.- uang tersebut yang Rp. 150.000.- digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan kopi”, ujarnya, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Merasa aman, mereka lalu mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian. Dengan cara yang sama mereka mengambil satu karung gabah yang berada di teras rumah warga. Gabah tersebut dijual dengan harga Rp 350 ribu. Namun saat hendak melakukan aksi pencurian yang ketiga kalinya, mereka tertangkap oleh warga. Pelaku kemudian diserahkan ke Polisi untuk diproses hukum. "Warga mengamankan pelaku lalu diserahkan ke pihak berwajib," tuturnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Polisi mengamankan 3 karung gabah dan sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini. Pelaku yang berusia dibawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun proses penyidikan terus berlangsung. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 363. “Pelaku berinisial AWW (20) ditangani Unit Pidum Satreskrim dan satu lagi temannya berinisial M masih di bawah umur proses penyidikan dilakukan Unit PPA Satreskrim, tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berjalan”, pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.