Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Bejat, Bocah SD Dicabuli Sahabat Sang Bapak

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

jatimnow.com - Kelakuan Joko Dwi Susanto (52) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ini benar-benar bejat.

Pasalnya, ia tega mencabuli anak dari sahabatnya sendiri yang masih duduk di kelas 4 bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Aksi pencabulan tersebut terungkap saat korban curhat kepada teman sekelasnya melalui surat.

Kasubbag humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menuturkan, korban yang merasa tertekan kemudian menulis surat kepada teman sekelasnya.

Surat tersebut kemudian diberikan ke guru kelasnya yang langsung melaporkan ke orang tua korban.

"Jadi awalnya ini korban mengaku dicabuli oleh tersangka lewat surat yang ditulis kepada sahabatnya sekelas, surat tersebut akhirnya sampai ke guru kelasnya," ujarnya Rabu (03/092018).

Mengetahui kejadian ini pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan ke polisi. Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (24/09) pukul 14.30 Wib di rumah tersangka.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Awalnya tersangka yang sudah kenal dengan keluarga korban, berpamitan dengan ibu korban untuk mengajaknya jajan membeli es tebu dan roti. Kemudian, usai dibelikan es dan roti tersangka membawa korban ke rumahnya.

Tersangka yang sudah kenal dekat dengan ayah korban, memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban menolak dan berpura pura jatuh.

Hingga akhirnya tersangka mengurungkan niatnya dan memulangkan korban. "Jadi tersangka ini teman kerja ayah korban di Kalimantan. Ayah korban masih di sana (Kalimantan)," imbuhnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Berdasarkan laporan tersebut akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dari rumahnya."Senin sore (01/09/2018) kemarin tersangka kita amankan, sekarang ditahan di Mapolres" pungkasnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomer 17 tahun 2016 junto Undang Undang nomer 35 tahun 2014 dan undang undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.