Selasa, 09 Jun 2026 23:21 WIB

DPRD Jatim Terima Keluhan Pekerja Wonokoyo Korban PHK

  • Penulis :
  • | Rabu, 09 Okt 2024 17:20 WIB
Anggota DPRD Jatim Yordan M Batara Goa bersama Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Timur, Dendy Prayitno. (Foto: Yat for jatimnow.com)
Anggota DPRD Jatim Yordan M Batara Goa bersama Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Timur, Dendy Prayitno. (Foto: Yat for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPKEP SPSI) Jawa Timur mengawal kasus PHK karyawan Wonokoyo. Mereka lalu mengadukan masalah ini ke DPRD Jatim.

PD FSKEP SPSI pun bertemu dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Yordan M Batara Goa, Rabu (9/10/2024). Pertemuan juga diikuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim).

Baca Juga: Jelang Dilantik, Hakim Ad Hoc PHI Diminta “Mengadili Diri Sendiri”

Yordan M Batara Goa menyampaikan, perusahaan boleh saja melakukan efisiensi. Namun hal itu jangan merugikan dan mengganggu hak pekerja yang lama.

"Silakan mengefisiensi, tapi jangan merugikan saat proses pemberhentian kerja pada karyawan yang lama," ujar Yordan.

Yordan mendorong Disnakertrans Jatim untuk ikut melakukan pengawasan karena karyawan yang proses PHK belum selesai. Sampai saat ini, karyawan menyampaikan perusahaan menggantung nasib pekerja. Berdasarkan hearing dengan pekerja tidak mendapat upah, dan dilarang bekerja.

Sementara itu, Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Timur Dendy Prayitno mengatakan, penindakan terhadap karyawan sangat intimidatif. Sementara proses PHK dan pemberian pesangon dari perusahaan yang bergerak di bidang industri perunggasan terpadu dicicil selama 3 tahun.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo

"Kami terus dipaksa untuk hadir di kantor pusat untuk tandatangan untuk PHK atau pengunduran diri,” jelas Awi karyawan Wonokoyo didampingi Dendy Prayitno.

Setelah pertemuan di kantor pusat Wonokoyo, pekerja yang hadir dilarang kembali masuk kerja mulai 27 Juli 2024.

"Sampai saat ini kami dilarang masuk kerja. Kami di-PHK tapi tidak diberikan keterangan tertulis,” tegas dia.

Baca Juga: PDIP Lamongan Siapkan Dirham Akbar Aksara di Bursa Pilbup 2029

"Kami tetap datang ke perusahaan untuk menunjukkan bekerja aktif, meski kami dilarang masuk ke lokasi pabrik oleh security. Sesuai laporan, ada larangan dari atasan Wonokoyo,” kata dia.

Menurut pengakuan karyawan bahwa pihak Wonokoyo menyampaikan perusahaan mengalami kebangkrutan sehingga terpaksa melakukan PHK.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.