Selasa, 09 Jun 2026 21:23 WIB

Viral, Cawabup Bojonegoro Diduga Bagi - bagi Uang

Tangkapan layar video viral Cabup Farida Hidayati bagi-bagi uang. (Foto: Rizki for jatimnow.com)
Tangkapan layar video viral Cabup Farida Hidayati bagi-bagi uang. (Foto: Rizki for jatimnow.com)

jatimnow.com - Viral, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bojonegoro, Farida Hidayati diduga bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara majelis selawatan di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sebuah rekaman video yang berdurasi 20 detik memperlihatkan Farida Hidayati tengah menyalami warga. sembari bersalaman Farida diduga membagikan uang kepada warga hingga ia ditarik oleh emak-emak yang berebut untuk bersalaman untuk mendapat uang.

Baca Juga: Heboh Video Penampakan Hantu di Rel Kereta Api Ketapang Probolinggo, Ini Faktanya

“Uange wis habis (uangnya sudah habis),” ujar perekam video dalam video tersebut.

Sementara video pendek Farida itu yang tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_ dalam video tersebut juga ditulis dengan narasi Farida Bagi-bagi Uang di Acara Sholawatan. Video itu sudah dilihat lebih dari 10 ribu warganet.

Pengunggah video juga menuliskan caption yang bernarasi menanyakan kepada Bawaslu Bojonegoro ikhwal bagi-bagi uang yang dilakukan oleh cawabup Bojonegoro paslon nomor 1 itu.

"Kok bisa ya??? HALOO BAWASLU," tulis @asli_bojonegoro_

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani saat memberikan keterangan pada awak media (Foto: Rizki for jatimnow.com) Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani saat memberikan keterangan pada awak media (Foto: Rizki for jatimnow.com)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, bahwa pihaknya bakal melakukan penyelidikan dan mengkaji terkait informasi salah satu peserta Pilkada Bojonegoro 2024, yang diduga melakukan bagi-bagi uang dalam acara pengajian tersebut.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

Aturan terkait dengan kegiatan bagi-bagi uang atau money politik, dijelaskan Hans, sapaan akrab Ketua Bawaslu, tertuang dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Bila terbukti melanggar undang-undang tersebut sanksi terberatnya pembatalan pencalonan dan kurungan penjara 72 bulan atau 6 tahun dan denda paling banyak sampai Rp1 miliar.

“Akan kami kaji setelah ini, terkait dugaan di dalam video (cawabup) menyebar uang itu,” ujar Hans, Jumat (27/9/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pleno terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini.

Baca Juga: Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Minta Maaf: Saya Khilaf

Jika dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak jadi temuan. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan diregistrasi.

“Jika terpenuhi unsurnya (pelanggaran) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar. 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.