Selasa, 09 Jun 2026 22:23 WIB

Mantan Dirut BUMD Sumenep Kembalikan Uang Korupsi

  • Penulis :
  • | Rabu, 27 Des 2017 16:22 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan membeberkan uang hasil korupsi yang dikembalikan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan membeberkan uang hasil korupsi yang dikembalikan

SURABAYA:: jatimnow.com –  Mantan Direktur Utama BUMD Kabupaten Sumenep, Sitrul Arsyih Musa'ie yang merupakan tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep mengembalikan uang sebesar Rp 2,289 Milyar dan US$ 35.969 kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Selasa kemarin (27/12/2017).

Pengembalian itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya pada awal penyidikan Sitrul juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2,145 Milyar dan US$ 167.661.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan dengan pengembalian itu berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 4,435 Milyar dan US$ 203.630.

"Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT. WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI)  10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," kata Didik Farkhan dalam siaran persnya yang diterima jatimnow.com, Rabu (27/12/2017).

Menurut Didik, seluruh pengembalian uang itu langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Mantan Kajari Surabaya itu.

Seperti diketahui, kasus korupsi di PT. WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu. Awalnya dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di PT. WUS.  Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang di luar Sumenep, akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Dari hasil Penyidikan kasus PT. WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi dan Sitrul selaku mantan Direktur Utama PT WUS.

(Redaksi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.