Selasa, 09 Jun 2026 17:43 WIB

DPRD Jatim Dukung Raperda KTR, Perokok Harus Tahu Ini

  • Penulis :
  • | Selasa, 04 Jun 2024 11:16 WIB
Juru bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyerahkan pandangan terhadap Perda KTR pada pimpinan rapat paripurna. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Juru bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyerahkan pandangan terhadap Perda KTR pada pimpinan rapat paripurna. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Sebanyak 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur seluruhnya mendukung Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Para perokok jangan terburu apriori terhadap Raperda. Meski mendukung, namun pihak DPRD Jatim memberi catatan untuk jadi pertimbangan dalam penggodokan lebih lanjut Raperda KTR ini.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo

Juru bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyampaikan, bagi fraksinya secara ideologis Raperda ini adalah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara locus publicus dan locus economicus dalam kehidupan sosial.

Sebagaimana diketahui, sekalipun rokok memiliki banyak dampak negatif terhadap kesehatan manusia, akan tetapi secara ekonomis rokok merupakan komoditas yang berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi rakyat dan pendapatan negara melalui penciptaan lapangan kerja dan penerimaan cukai negara.

"Akan tetapi di sisi lain ruang publik juga harus dipastikan memiliki supremasi untuk terbebas dari dampak buruk rokok. Karena itu aspek keseimbangan dan proporsionalitas menjadi hal penting atas original intent pembentukan Raperda ini," terangnya.

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib menyampaikan pihaknya mendukung Raperda KTR ini sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jawa Timur.

"Sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok," terang Satib membacakan pandangan Fraksi Gerindra di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (3/6/2024).

Dilanjutkan, terkait tujuan dari Raperda bahwa tidak melarang setiap orang untuk memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan, dan menggunakan rokok, tetapi hanya membatasi kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR dengan Perda ini.

Pengaturan ini telah mempertimbangkan secara proporsional antara hak seseorang orang untuk memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan, dan menggunakan rokok, dengan hak seseorang untuk terlindung dari paparan asap rokok.

Baca Juga: DPRD Jatim Temukan Penyebab Utama Longsor di Jalur Ponorogo-Pacitan

“Selain itu norma dalam Raperda KTR juga mempertimbangkan aspek pembatasan terhadap tampilan kebiasaan merokok terutama kepada anak di bawah umur agar tidak memiliki pandangan bahwa merokok adalah tradisi atau kebiasaan yang harus ditiru,” tegas Satib.

Sedangkan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon memberi catatan terkait materi dalam Raperda KTR perlu ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal ini penting, dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

"Berkaitan dengan denda uang agar dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya," kata Ratnadi.

Fraksi Demokrat juga memiliki harapan yang besar terhadap Raperda ini, dimana kehadiran Raperda ini akan mampu untuk membangun kapasitas human and public health maupun infrastruktur kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: BUMD Jatim: PAD Minim, Direksi Kaya, Ada Apa di Baliknya?

Raperda ini memang akan menyediakan ruang pengembangan kekayaan sosial-budaya kawasan tanpa rokok, SDM, dan kelembagaan yang mampu mendongkrak perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan Raperda ini harus dilihat dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya yang berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.