Selasa, 09 Jun 2026 16:55 WIB

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerusuhan Suporter di Gresik

Press rilis tersangka kasus kerusuhan suporter di Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Press rilis tersangka kasus kerusuhan suporter di Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Gresik menetapkan 8 tersangka kasus kerusuhan pasca pertandingan antara tuan rumah Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik.

Sebanyak 4 dari 8 tersangka dihadirkan di acara press rilis. Keempat tersangka yang dihadirkan adalah MT (49), S (26), FJ (24), JH (20). Sedang 4 tersangka lain yang tidak dihadirkan dalam pres rilis adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH) atau anak di bawah umur.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan tersangka MT berperan sebagai aktor intelektual, sedang tersangka S berperan sebagai dirigen mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP.

Kemudian tersangka FJ dan JH melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali. Sedang 4 tersangka ABH atau anak di bawah umur ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

"Seusai pertandingan antara Gresik United vs Deltras, Minggu 19 November 2023, beberapa suporter pendukung Gresik United berniat mendatangi Manajemen Gresik United dengan maksud melakukan demo dan protes atas kekalahan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2. Setelah itu terjadi kericuhan" kata AKBP Adhitya Panji Anom di acara pres rilis, Selasa (21/11/2023).

Kapolres melanjutkan kericuhan kemudian meluas dari suporter Gresik United dengan cara melakukan pengrusakan fasilitas stadion dan melempari petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu dan kayu yang
mengakibatkan 10 Anggota Polri mengalami luka-luka.

"Saksi-saksi dan korban adalah 1 orang personil Polres Gresik atas nama Kompol AD dan 9 orang personil Polda Jatim," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Polisi kemudian mendatangi dan melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, melakukan permohonan Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pengambilan CCTV disekitar lokasi kejadian serta melakukan penyitaan barang bukti.

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara menetapkan 8 orang menjadi tersangka," jelas Kapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakkan yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP yang berbunyi :

Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP :
Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7
tahun.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

Pasal 160 KUHP :
Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun;

Pasal 214 KUHP :
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7
tahun.

"Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, batu berbagai macam bentuk dan ukuran, beberapa potongan kayu dan Visum Et Repertum (VER)," ujar Kapolres.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.