Selasa, 09 Jun 2026 14:09 WIB

Pria di Blitar Bunuh Selingkuhan Istri

Polisi saat menangkap tersangka. (Foto: Dok Polres Blitar for jatimnow.com)
Polisi saat menangkap tersangka. (Foto: Dok Polres Blitar for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria di Blitar menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Tersangka diketahui berinisial AS (46) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban berinisial WGM (56) warga asli Kabupaten Malang.

Jenazah korban ditemukan di dalam parit area pesawahan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi menangkap tersangka tak lama setelah jenazah korban ditemukan.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari laporan istri korban ke Polsek Selorejo, Rabu (25/10/2023). Istri melaporkan korban menghilang dan tidak pulang sejak Selasa (24/10/2023) lalu.

Dari hasil penelusuran ditemukan sebuah becak motor diduga milik korban di area pesawahan Desa Boro.

Saat dilakukan pengecekan sang istri memastikan becak motor tersebut memang milik korban. Mereka lalu menemukan tubuh korban berada dalam parit tak jauh dari lokasi temuan becak motor.

"Korban ditemukan sudah tewas dengan luka di bagian kepala," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan ini mengerucut kepada tersangka. Terlebih korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat masalah.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Korban diketahui merupakan selingkuhan istri tersangka. Keduanya menjalin hubungan sejak bulan Agustus lalu. Kasus ini sempat dimediasi oleh pihak pemerintah desa pada bulan September.

"Semua petunjuk mengarah kepada tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Malang," terangnya.

Tersangka sempat mengelak tudingan pembunuhan tersebut. Namun setelah ditunjukkan sejulah bukti tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Tersangka mengaku emosi setelah ditantang korban untuk berkelahi. Terlebih korban mengaku kebal dengan senjata tajam. Korban mengajak bertemu tersangka di lokasi kejadian dan menantangnya berduel.

Akibat perbuatannya ini, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keduanya berkelahi di lokasi kejadian dan menyebabkan korban tewas," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.