Rabu, 10 Jun 2026 00:56 WIB

Ibu dan Anak di Blitar Dipenjara karena Terlibat TPPO

Tersangka saat digelandang di Polres Blitar Kota. (Foto: Humas Blitar Kota)
Tersangka saat digelandang di Polres Blitar Kota. (Foto: Humas Blitar Kota)

jatimnow.com - Ibu dan anak diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka berinisial ES (51) dan NA (26) warga Desa Bagelenan Kecamatan Srengat.

Keduanya diketahui menjanjikan korban berinisial SL (34), warga Kota Manado, Sulawesi Utara bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Namun korban harus mau tidak menerima gaji selama 6 bulan sebagai ganti biaya pemberangkatan.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi adanya penampungan TKI di desa tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan korban di rumah tersangka.

Dari pengakuannya korban sudah dua minggu disekap di rumah tersebut. Meskipun tidak ada kekerasan fisik, namun korban tidak diperbolehkan keluar.

"Saat dilakukan pengecekan ternyata ada korban yang sudah disekap selama 2 minggu di rumah tersebut." ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Polisi lalu memeriksa para tersangka tersebut. Berdasarakan hasil pemeriksaan ES berperan sebagai pencari korban. ES memasang iklan lowongan bekerja di luar negeri melalui media sosial Facebook.

Polres Blitar Kota saat merilis ungkap kasus TPPO. (Foto: Humas Blitar Kota)Polres Blitar Kota saat merilis ungkap kasus TPPO. (Foto: Humas Blitar Kota)

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Tersangka mengaku dapat memberangkatkan untuk kerja di Singapura karena sudah memiliki ikatan kontrak dengan agensi.

"Selain itu tersangka mengaku bisa memberangkatkan kerja di Singapura tanpa harus membayar di awal dengan skema potong gaji selama 6 bulan sebagai gantinya," tuturnya.

Sedangkan tersangka NS berperan sebagai petugas yang melakukan wawancara dengan korban. Saat korban masuk ke penampungan, NS akan melakukan wawancara untuk memastikan korban layak bekerja di luar negeri.
Korban yang curiga karena tidak segera diberangkatkan akhirnya meminta dipulangkan. Namun tersangka meminta uang Rp 5 juta sebagai biaya penggantinya.

"Korban lalu mengadukan masalah ini ke keluarganya," imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan UU TPPO 21 tahun 2007 junto UU nomer 18 tahun 2018 perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji berangkat bekerja ke luar negeri. Mereka diminta segera melapor jika mencurigai adanya dugaan TPPO.

"Saat ini TPPO menjadi salah satu atensi kami, untuk itu jika ada kecurigaan bisa segera melapor," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.