Soal Prostitusi Online, Polisi: Laporkan Kami
jatimnow.com - Sejumlah akun di media sosial secara terang-terangan menawarkan jasa prostitusi yang beroperasi antar kota. Polisi mendorong masyarakat untuk pro aktif melaporkan akun-akun prostitusi tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, akun-akun media sosial yang menawarkan jasa prostitusi, itu melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Ini adalah kejahatan (yang melanggar) Undang-undang ITE juga pornografi," tegasnya kepada jatimnow.com, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, konten prostitusi dan pornografi bisa merusak moral bangsa. Sebab itu, pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi maraknya prostitusi online yang menyasar sejumlah kota di Jawa Timur.
"Selain kita tindak, kami juga butuh laporan dari masyarakat. Tolong laporkan akun itu," imbaunya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Sebelumnya, sejumlah akun Twitter menawarkan jasa prostitusi online. Akun-akun ini menawarkan jasanya secara terang-terangan dengan menyertakan jadwal, nomor HP/WhatsApp, serta foto "barang" dagangannya.
"Open BO. Wajib DP+Wajib CAPS," demikian yang tertulis di salah satu akun prostitusi tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-5481-soal-prostitusi-online-polisi-laporkan-kami