Selasa, 09 Jun 2026 14:44 WIB

UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen

Pertemuan Khofifah dengan serikat buruh di Grahadi beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)
Pertemuan Khofifah dengan serikat buruh di Grahadi beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, yakni mencapai 7,8% jika dibandingkan tahun 2021 ke 2022 yang naik 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim tahun 2023. Dalam SK, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ujar Khofifah, Senin (28/11/2022).

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

"Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” jelas Khofifah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Optimistis Produktivitas Gula Jatim Terus Meningkat

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP tahun 2023.

"UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

"Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya.

Baca Juga: Jenis dan Bobot Sapi Kurban Orang Nomor 1 di Jatim

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan.

"Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha," ucapnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.