Komplotan Pengedar Upal Dollar Amerika Modus Ritual Diringkus Polisi
- Penulis : Arry Saputra
- | Selasa, 31 Jul 2018 14:50 WIB
jatimnow.com - AY (44) warga Gunung Sari, Surabaya dan Mus (45) warga Sumber Rejo, Pandaan, Pasuruan diringkus oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mengedarkan uang palsu (upal).
Kedua pelaku komplotan spesialis upal ini ditangkap di tempat yang berbeda. AY berhasil ditangkap saat berada di Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya. Sementara Mus ditangkap dk kediamannya di Sumber Rejo, Pandaan Pasuruan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan modus pengedar upal ini dengan cara melakukan transaksi penjualan uang palsu berupa Dollar Amerika dari hasil ritual mendatangkan uang.
"AY melakukan transaksi penjualan uang palsu berupa Dollar Amerika pecahan USD100 sebanyak 300 lembar. Upal itu dihargai Rp100 juta yang menurut pengakuannya merupakan hasil ritual mendatangkan uang," terang Barung, Selasa (31/7/2018).
Barung mengatakan AY ditangkap saat melakukan transaksi 300 lembar pecahan USD100 di Hotel Grand Kalimas Surabaya. Dari hasil pengembangan, uang tersebut didapat dari Mus yang tinggal di Desa Sumberejo, Pandaan, Pasuruan.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan ke kediaman Mus dan mendapati ada 1.000 lembar upal pecahan USD100 dan uang mainan sebanyak 1 peti pecahan Rp50.000 rupiah dan Rp100.000. Selain itu juga mengamankan seperangkat alat yang diakui Mus digunakan untuk ritual mendatangkan uang," lanjut Barung.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Barung juga menambahkan dalam perkara ini, selain mengamankan upal, polisi juga mengamankan satu kardus kertas bentuk cetakan uang, satu buah alat money tester, 21 keping kuningan, satu buah patung kuningan bentuk gajah, satu buah keris dan satu buah berlian imitasi.
Ia mengatakan masih akan mengembangkan kasus ini, karena adanya dugaan tersangka lain.
"Kedua pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kami masih akan mengembangkan perkara, bisa jadi ada tersangkan lain," tandasnya.
Baca Juga: Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-5175-komplotan-pengedar-upal-dollar-amerika-modus-ritual-diringkus-polisi