Selasa, 09 Jun 2026 22:24 WIB

4 Hari Marathon, DPRD Ponorogo Selesaikan Raperda RTRW

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.(Foto: Mita Kusuma)
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.(Foto: Mita Kusuma)

Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Prosesnya memakan waktu selama 4 hari.

"Kami selama 4 hari ini marathon, kami bisa menyelesaikan Raperda RTRW," ujar Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Sunarto menyatakan, ada beberapa perkembangan dalam Raperda RTRW. Salah satunya soal sampah. Sebelumnya dalam draf raperda belum ada pengelolaan sampah. Adapun prosesnya tidak terpusat satu titik.

"Kami rekomendasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), per eks kawedanan (wilayah administrasi). Contohnya, kawedanan Sumoroto dan Arjowinangun," kata politikus Partai NasDem ini.

Kemudian terkait kawasan pembangunan wisata buatan yang sebelumnya belum masuk.

"Kalau ini tidak masuk, monumen reog tidak bisa dibangun. Kemarin terkendala dengan Perda 1 Tahun 2012. Tapi sudah kami setujui," tegasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Tenaga, Pebecak di Ponorogo Tersenyum Dapat Becak Listrik dari Prabowo

Ketiga adalah RTRW Nasional. Yakni reaktifasi jalur kereta api Madiun-Ponorogo-Slahung.

"Kami pastikan reaktifasi lagi, " urainya.

Menurut data base, jalur kereta Ponorogo-Slahung masuk pasif. Dalam hal ini masuk pemeliharaan. Meskipun masuk master plan kereta api, ada informasi bahwa kajian lembaga internal PT KAI sekarang ini jalur tidak layak. Pasalnya, ribuan warga Ponorogo menempati jalur Mlilir-Slahung sebagai tempat tinggal maupun usaha.

Baca Juga: Resmikan Air Frezz, Plt Bupati Ponorogo Tekankan Pentingnya Air Minum Bersertifikat

"Kami tidak mencantumkan reaktifasi, lokusnya. Artinya reaktifasi kereta api terjadi tidak akan mengganggu masyarakat yang mendiami bantaran rel," paparnya.

Dengan begitu, dia berharap bisa menenangkan masyarakat Ponorogo yang menempati di eks rel kereta api. Di Raperda tercantumkan bahwa eks rel kereta api bisa dipakai hunian, usaha. Termasuk lahan terbuka hijau. Raperda RTRW berusaha melindungi masyarakat Ponorogo.

"Raperda kami bahas berhari-hari, sudah selesai. Menjelang Idul Fitri ini hadiah masyarakat Ponorogo. Terutama di eks rel kereta api," pungkasnya. (ADV)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.