Rabu, 10 Jun 2026 01:51 WIB

Pedagang Pasar Tunjungan Keberatan Langkah Ombudsman Jatim

Pasar Tunjungan (Foto: surabaya.go.id)
Pasar Tunjungan (Foto: surabaya.go.id)

jatimnow.com - Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) mengirimkan surat keberatan atas keputusan Ombudsman Jawa Timur kepada Inspektorat Ombudsman RI di Jakarta.

Sekretaris P3T, Johniel Lewi Santoso menulis para pedagang Pasar Tunjungan Surabaya keberatan atas keputusan itu. Pihaknya mengirimkan surat keberatan atas keputusan Ombudsman Jawa Timur kepada Inspektorat Ombudsman RI di Jakarta dengan Nomor: 32/P3T-Sby/2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Kami keberatan terhadap keputusan Ombudsman Jatim yang menutup laporan dalam surat yang bertanggal 8 Januari 2021 itu," tulis Johniel dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (15/1/2021).

Menurutnya, revitalisasi Pasar Tunjungan Surabaya merupakan 'hutang yuridis' oleh karena kesediaan PD Pasar Surya yang juga disepakati Pemkot Surabaya.

"Seharusnya PD Pasar Surya mencari sumber pembiayaan," ujar dia.

"Berdasarkan alasan tersebut, tidak cukup alasan bagi Ombudsman Jatim untuk menyatakan laporan ditutup," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Jatim telah mengeluarkan surat nomor: B/017/LM.24-15/0107.2018/I/2021 yang tertulis pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang pada intinya bahwa terlapor telah melakukan tindakan korektif.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

a. PD Pasar Surya telah menyusun rencana (skema dan langkah) jangka panjang maupun jangka pendek atas revitalisasi Pasar tunjungan.

b. PD Pasar Surya telah melaksanakan revitalisasi jangka pendek.

c. Untuk pelaksanaan rencana jangka panjang, salah satunya adalah melakukan studi kelayakan revitalisasi Pasar tunjungan. PPDS Surabaya belum bisa melaksanakan karena mengalami penurunan pendapatan salah satunya disebabkan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Berdasarkan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 37 tahun 2008, Ombudsman menyatakan laporan ditutup.

Surat itu ditandatangani Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Jawa Timur Muflihul Hadi.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.