Selasa, 09 Jun 2026 21:45 WIB

Wabah Virus Corona

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digelar Desember

Presiden RI Joko Widodo (Foto: Biro Pers dan Media sekretariat Kepresidenan)
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Biro Pers dan Media sekretariat Kepresidenan)

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Perppu ini mengatur penundaan Pilkada 2020 menjadi Desember dari jadwal semula September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin (4/5) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengonfirmasi adanya Perppu tersebut pada hari ini.

Baca Juga: Jokowi Titipkan Kota Kediri ke Mbak Vinanda - Gus Qowim

Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Pilkada diubah dan ada juga penambahan pasal. Pasal yang direvisi diantaranya Pasal 120, penambahan pasal yakni Pasal 122A dengan ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 201A dengan ayat (1), (2), dan (3).

Pasai 122A ayat (1) menyebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan. Pasal 122A ayat (2) mengatur penetapan penundaan itu atas persetujuan antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI.

Kemudian Pasal 122A ayat (3) mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Lalu Pasal 201A menyebutkan, pemilihan suara ditunda karena terjadi bencana nonalam dalam hal ini Covid-19.

Pada Pasal 201A ayat (2), pemungutan suara serentak yang ditunda itu dilaksanakan Desember 2020. Akan tetapi, Pasal 201A ayat (3) menyatakan, jika pemungutan suara setelah penundaan itu tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara akan kembali dijadwalkan karena bencana nonalam belum berakhir seperti diatur Pasal 122A.

Dalam lembar penjelasan Perppu Pilkada itu, Pasal 201A ayat (1) menyebutkan, pemungutan suara serentak pada September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19. Kemudian Pasal 201 ayat (3), pemungutan suara pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana Covid-19 belum berakhir.

Sementara itu, Bahtiar mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait adanya Perppu Pilkada ini. Diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Kaesang Dicurhati Warga Kota Malang: Minta Sertifikat Rumah hingga Pekerjaan

"Sudah kami koordinasikan," ujar Bahtiar.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah mengonfirmasi Perppu Pilkada ini. KPU kemudian akan segera membahas Perppu dalam rapat pleno.

"Segera akan kami bahas dalam pleno KPU," kata Raka Sandi saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Smelter Freeport, Pj Gubernur: Dongkrak Ekonomi Jatim

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

 

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.