Selasa, 09 Jun 2026 17:55 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kilogram dari Myanmar

Sabu seberat 10,8 kilogram peredarannya digagalkan Polda Jatim
Sabu seberat 10,8 kilogram peredarannya digagalkan Polda Jatim

jatimnow.com - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh Cina dan akan diedarkan di Surabaya dan Madura digagalkan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peredaran sabu itu digagalkan setelah sebelumnya menangkap seorang kurir bernama Dio Anggriawan Soebandi (31), pada Selasa (2/1/2020) lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Warga Perum Bukit Bambe 22/ 2, Kelurahan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim ketika mengambil sabu dari sebuah hotel di kawasan Juanda.

"Barang bukti yang diamankan dari satu pelaku ini berupa 10 buah bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total keseluruhan 10.870 gram," kata Trunoyudo, Rabu (15/1/2020).

Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu yang akan diselundupkan melalui Myanmar, Serawak, Pontianak, Surabaya via kapal laut.

Hingga pada (22/12/2019), anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan surveillance dan pembuntutan hinga ke daerah Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Hasil analisa dari surveillance dan pembuntutan terhadap kurir narkoba itu ternyata ada di sekitar Juanda," ujarnya.

Untuk modus operandi, pelaku Dio ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil KIA yang di dalamnya terdapat tas berisi sabu di tempat pakir di Terminal 2 Bandara Juanda untuk diserahkan ke pembelinya.

"Dari Dio kita sita pula mobil type Visto AT bernopol L 1455 IV warna abu-abu yang digunakan mengangkut sabu dan satu unit HP," terangnya.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku Dio ini merupakan residivis sabu.

"Setelah menjadi pemakai dan pernah dipenjara, sekarang malah meningkat menjadi kurir jaringan internasional," tukasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.