Ketua MPR Minta Pengedar Miras Oplosan Dihukum Mati
jatimnow.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Zulkifli Hasan mengharapkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pengedar dan penjual minuman keras oplosan.
Seperti diketahui dibeberapa wilayah telah ditemukan kasus meninggal dunia yang diduga diakibatkan menenggak miras oplosan.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Akibatnya kan jelas, nyawa (peminum, red). Ya harus berat hukumannya, kalau perlu itu si pengedar dihukum mati," tegas mantan Menteri Kehutanan tahun 2009-2014 itu.
Dalam praktiknya, pengedar dalam mencampur (mengoplos) alkohol baik dengan arak maupun tuak atau air yang diperhitungkan hanya keuntungan, tanpa memperhatikan akibat bagi peminum.
"Itu alasan kenapa harus dihukum berat," tegasnya.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Seperti diketahui, telah terjadi beberapa kasus di beberapa daerah hingga menyebabkan keracunan atau bahkan kematian.
Hal itu lanjut Zulkifli, cukup menjadi dasar acuan dalam membuat aturan untuk mengatur melalui produk hukum.
"Kasus kematian akibat miras oplosan ini kami anggap serius, jadi hukumannya juga harus berat, tidak ada toleransi," tukasnya.
Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-2192-ketua-mpr-minta-pengedar-miras-oplosan-dihukum-mati