Selasa, 09 Jun 2026 16:01 WIB

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka

Menpora Imam Nahrawi (foto: Dok. jatimnow.com)
Menpora Imam Nahrawi (foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).

KPK menginformasikan bahwa Menpora Imam Nahrawi tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK dalam proses penyelidikan. Menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Alexander menyatakan bahwa KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam Nahrawi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan tersebut. Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alexander.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait. Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar," ungkapnya.

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK sudah menahan tersangka Miftahul, pada Rabu (11/9/2019) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: ORADO Jatim Apresiasi KONI, Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga Nasional

Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai di Kantor KONI sebesar Rp 7,4 miliar dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanta (ET).

"Dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan," tambah Alexander.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.