Rabu, 10 Jun 2026 02:25 WIB

Ngaku Anggota BIN, Dua Pria ini Tipu Puluhan Orang

Berbagai kartu identitas palsu yang diamankan dari kedua tersangka
Berbagai kartu identitas palsu yang diamankan dari kedua tersangka

jatimnow.com - Mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Sunarto (43) warga Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54), asal Bandar Lampung ditangkap petugas gabungan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan keduanya ditangkap oleh polisi bersama TNI di Terminal Bungurasih pada, Selasa (23/7) sekitar pukul 15.00 Wib.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Unit Pidum Sat Reskrim dan anggota Sat Intelkam Polresta Sidoarjo dengan anggota Kodim Sidoarjo berhasil menangkap kedua pelaku di Terminal Bungurasih. Tim memancing tersangka untuk datang ke Sidoarjo dan melakukan penangkapan terhadap mereka serta mengamankan berbagai barang bukti," katanya, Kamis (25/7/2019).

Ia menjelaskan, kedua tersangka terbukti menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota BIN.

Mereka menawarkan bantuan kepada korban untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.

"Awal mulanya tersangka Sunarto berkenalan dengan tersangka Imam Dhofir yang mengaku bernama Bambang Supeno sebagai anggota BIN. Tersangka Sunarto kemudian ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang oleh tersangka Imam. Setelah Sunarto membayar Rp 11,5 juta ia mendapat kartu anggota BIN dan Surat Tugas Khusus," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat itu, Sunarto melakukan perekrutan anggota baru yang menjadi korbannya yakni Dicky Istu Wibowo dan Samsul Bahri dengan meminta sejumlah uang," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sunarto telah melakukan perekrutan sebanyak 4 orang. Sementara Imam Dhofir telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang.

Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah berbagai tanda pengenal palsu BIN, kartu pemegang senpi, KTP tersangka dari berbagai daerah, dan senjata revolver air soft gun.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Kedua pelaku dijerat dengan pasal mengenai penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.