Selasa, 09 Jun 2026 14:51 WIB

Pemkab Ponorogo Kesulitan Tertibkan SPBU Mini

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 09 Jul 2019 17:14 WIB
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo,  Addin Andhana Warih
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo, Addin Andhana Warih

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo kesulitan dalam menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang tercatat dua kali mengalami insiden terbakar. Sedikitnya 100 SPBU  mini yang tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo.

"Kami tidak ada kewenangan untuk penindakan. Yang mampu menindak karena melanggar hukum tentu penegak hukum atau lembaga perlindungan konsumen," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo,  Addin Andhana Warih, Rabu (9/7/2019).

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Ia menjelaskaan, hal itu tertuang surat edaran bernomor 211/SPK/SD/10/2015 tentang Legalitas Usaha Pertamini, Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (DSPK) Kemendag menyampaikan penjelasan terhadap usaha penjualan BBM itu. Mereka menyatakan bahwa usaha pertamini melanggar hukum. Terutama jika ditinjau dari aspek keamanan usaha.

"Ilegal karena tidak sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) sesuai BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," terangnya.

Addin menegaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan pendataan. Dari pendataan terakhir, tercatat ada seratusan usaha SPBU mini di Ponorogo. Paling banyak di Kecamatan Ponorogo dan Jenangan. Addin berdalih telah berulang kali mengimbau kepada para pengusaha tersebut.

"Sudah kami surati dan sudah kami kumpulkan untuk pembinaan, kami jelaskan bahwa usaha tersebut membahayakan diri sendiri dan juga konsumen," katanya.

Addin tidak menampik bahwa usaha SPBU Mini membahayakan. Sudah dua kali terjadi kebakaran. Pertama di SPBU Mini di Kesugihan, Pulung, 2017 lalu.

Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi

Kemarin, insiden itu terulang di komplek pertokoan Okaz di Jalan Sultan Agung.

"Informasi yang kami terima, akibat konsleting sehingga SPBU minin itu meledak dan terbakar," ujarnya.

"Kami juga akan surati untuk kedua kalinya kepada pengusaha tersebut," imbuh Addin.

Baca Juga: Warga di Lamongan Keluhkan Kebijakan Pembatasan pembelian BBM

Addin tak menampik bahwa sejumlah pengusaha pertamini berdalih menjalankan usaha tersebut lantaran di wilayah mereka, kesulitan mengakses BBM.

Mengenai hal itu, kata Addin, telah diatur oleh pemerintah pusat seperti tertera dalam surat edaran tentang Legalitas Usaha Pertamini.

"BPH Migas sudah mengatur tentang penyaluran BBM di daerah yang belum terdapat penyalur BBM. Penyaluran wajib memenuhi teknis keamanan dan keselamatan kerja, dan sesuai aturan. Bukan dalam bentuk pertamini," tandasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.